Kemenkes & PB IDI Sepakat OMAI Fitofarmaka Bisa Diresepkan oleh Dokter

Kemenkes & PB IDI Sepakat OMAI Fitofarmaka Bisa Diresepkan oleh Dokter
Ketua Umum IDI dr. Adib Khumaidi di sela Seminar Series Fitofarmaka. Foto dok. PB IDI & Dexa Medica

Pada kesempatan sama, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Farmalkes Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan awal pandemi COVID-19 di Indonesia, stok bahan baku obat yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan 4-5 bulan.

Kondisi tersebut kemudian menyadarkan pemerintah untuk mendorong kemandirian farmasi di Indonesia. Salah satunya melalui pengembangan OMAI Fitofarmaka.

 “Sedihnya, baru 22 item yang mempunyai izin edar Fitofarmaka,” ujar Agusdini.

Terkait peluang pengembangan Fitofarmaka, menurut Ketua Umum Perkumpulan Disiplin Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Dr. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked., sangat besar potensinya.

Saat ini pun sudah banyak regulasi yang mendukung pengembangan Fitofarmaka. 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan tradisional dengan memberikan kepastian hukum bagi pengguna dari pemberi pelayanan kesehatan tradisional,” tutur dr. Slamet.

Dikatakannya obat tradisional dalam regulasi di Indonesia merujuk pada obat-obatan dari bahan alam. Sementara itu, pengembangan obat berbahan alam saat ini sudah dilakukan dengan teknologi modern. 

“PT Dexa Medica sudah mengembangkan Obat Modern Asli Indonesia,” imbuh dr. Slamet.

Kemenkes & PB IDI sepakat OMAI Fitofarmaka bisa diresepkan oleh dokter karena sudah melalui uji klinis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News