Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal Diperketat
Selasa, 17 Mei 2011 – 10:42 WIB
Menkes telah membentuk tim penilaian dan pengawasan iklan-publikasi pelayanan kesehatan. Tim tersebut bertugas membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi seputar produk kesehatan.
Berdasar penilaian tim tersebut, apabila ditemukan iklan dan publikasi yang melanggar peraturan, tim bisa memberikan teguran. Tim tersebut juga memiliki kewenangan untuk menarik atau bahkan menghentikan penayangan iklan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
"Kalau dalam jangka waktu seminggu, pimpinan produk kesehatan atau tenaga kesehatan yang menjadi model iklan, tidak melakukan perubahan, akan dikenakan sanksi administratif yang harus dalam jangka waktu 30 hari," ujar Supriyantoro.
Sanksi administratif yang dimaksud, diantaranya berupa pencabutan surat izin operasional, surat izin praktik, surat izin profesi untuk sementara waktu, paling lama satu tahun, hingga pencabutan untuk selamanya.
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada