Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Dokter gigi diimbau untuk melakukan penapisan atau skrining pada pasien dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi.
Hal ini bertujuan untuk mengendalikam volume kunjungan pasien.
"Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien," ujar Iwan.
Tahapan ini dilakukan dengan memastikan praktik protokol kesehatan seperti mengukur suhu dan meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan.
"Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien," ucapnya.
Tahap ini dilakukan dengan membersihkan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien menggunakan teledentistry.
“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” pungkas drg. Iwan. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 7 Manfaat Jambu Air, Ampuh Kendalikan Gula Darah
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang