Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK

Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK
Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menyatakan pembelian saham NNT oleh pemerintah pusat tidak sah. BPK mendasarkan pasal 24 ayat 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pasal tersebut menyebut dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Sehingga, menurut BPK, pembelian 7 persen saham PT NNT harus mendapatkan persetujuan DPR. Sedangkan menurut Kemenkeu, investasi didasarkan pada UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pasal 41 undang-undang itu disebutkan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya.

Perjanjian jual beli PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV, pemegang saham asing di NNT) dilakukan Mei lalu. Dalam pembelian itu, pemerintah bersaing dengan pemerintah daerah NTB yang disokong PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, yang juga mengincar sisa saham divestasi itu. Partai Golkar yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie adalah yang paling getol menolak pembelian saham jatah oleh pemerintah pusat itu.

Sebelumnya, Pemda melalui PT Multi Daya Bersaing telah mengambil alih saham divestasi sebesar 24 persen. PT MDB dimiliki pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melalui melalui BUMD PT Daerah Maju Bersama (DMB) 25 persen dan Multicapital (Grup Bakrie, 75 persen). Dengan porsi itu, secara riil Pemda memiliki saham di NNT sebesar 6 persen, dan Multicapital 18 persen. Multicapital mengagunkan saham kepada Credit Suisse Singapore untuk memperoleh pembiayaan untuk pembelian saham. (sof)

JAKARTA - Kementrian Keuangan belum memastikan apakah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang status legal pembelian 7 persen saham Divestasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News