Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK

Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK
Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK
JAKARTA - Kementrian Keuangan belum memastikan apakah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang status legal pembelian 7 persen saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kemenkeu akan menunggu tuntasnya kajian dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terlebih dahulu.

"Kami akan lihat dan diambil keputusan. Apakah harus ke MK atau sudah bisa dilaksanakan saja lalu diberikan penjelasan kembali ke DPR," kata Plt Sekjen Kemenkeu Kiagus Achmad Badaruddin di kantornya kemarin.

Meski meyakini transaksi tersebut sah secara hukum, kata Kiagus, Kemenkeu tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. "Kami berniat baik, ada perbedaan pendapat dengan DPR dan BPK, kami hargai dan pahami."

Pusat Investasi Pemerintah Kemenkeu telah melakukan roadshow ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas Padang, dan Universitas Soedirman Semarang. Kiahus mengatakan secara umum kajian akademis telah menunjukkan transaksi tersebut benar secara hukum. "Pembelian saham Newmont itu merupakan tindakan kegiatan investasi, jadi tidak memerlukan izin,? ujar Kiagus.

JAKARTA - Kementrian Keuangan belum memastikan apakah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang status legal pembelian 7 persen saham Divestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News