Kemenkeu Diminta Segera Bayar Biaya Pembangunan Mapolda Aceh

Kemenkeu Diminta Segera Bayar Biaya Pembangunan Mapolda Aceh
Ilustrasi. Foto: Kemenkeu

Namun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan.

Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Namun, teguran dari pengadilan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018, lagi-lagi pihak kementerian keuangan belum juga melaksanakan kewajibannya kepada PT Elva Primandiri.

Pada saat pertemuan dengan pihak tergugat saat terguran pertama tanggal 17 Oktober 2018, pihak Ketua PN Jaktim sangat mengapresiasi itikad baik dari Pihak Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan intens melakukan komunikasi dengan Elva Waniza selalu Direktur PT. Elva Primandiri. Namun menurut Elva, janji pihak Kemenkeu sampai saat ini belum juga dilaksanakan.

“Ketua PN Jaktim hanya memberikan batas waktu selama 1 bulan setelah aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi putusan kepada PT Elva Primandiri,” terang Elva.

Ke depan rencananya Elva akan mengadukan nasibnya ini kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini didasari apresiasinya kepada Jokowi yang dalam Pemerintahnya taat kepada Azaz Hukum dan Peraturan. (jpnn)


Pembangunan Mapolda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ternyata masih menyisakan persoalan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News