Kemenkeu: Hak Pembeli Lelang Dijamin Undang-Undang

Kemenkeu: Hak Pembeli Lelang Dijamin Undang-Undang
Ilustrasi palu hakim.

“Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penyelengaraan lelang KPKNL Denpasar ini,” ucapnya.

Kasus ini sendiri menurut Fransisca Romana, kuasa hukum tersangka, bermula dari pada bulan Maret dan Juni 2008 dimana Debitur Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp 10.500.000.000 dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali. Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah ± Rp. 300.000.000, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tercatat sejak bulan Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.

Setelah diberitahukan, peringatan dan pemutusan kredit oleh Bank dan  tidak juga melaksanakan kewajibannya maka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN),  Bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.

Lelang pun terpaksa dilakukan sebanyak lima kali dimana lelang pertama hingga keempat tidak ada yang berminat atau tidak sesuai dengan ekpektasi pihak bank. Uniknya di lelang keempat  ini debitur wanprestasi melalui mediator turut menawar dengan harga Rp 5 miliar dan hutang dihapus (putusan hakim dalam gugatan wanprestasi yang dimenangkan Bank Swadesi mewajibkan debitur membayar hutang sebesar Rp 5 miliar) namun ditolak pihak bank. Aset berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali itu pada akhirnya laku perjual pada pembeli beritikad baik pada lelang ke lima dengan nilia limit lelang jaminan seharga Rp 6.300.000.000.

Nilai tersebut berdasarkan Appraisal Independent PT Index Consultindo Penilai-Denpasar  tertanggal 22 Desember 2009 dengan nilai Pasar Rp. 9.860.900.000,- , Nilai  Likuidasi  Rp. 6.018.400.000,00 dan Internal Memorandum No. 01/RMD/KP.JKT/SB/X/2010 tertanggal 05 Oktober 2010, tentang Permohonan Penurunan Limit Lelang dan Pelaksanaan Lelang Lanjutan (IV) atas jaminan Rita Kishore Pridhnani.

Namun pihak Rita tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena merasa nilai lelang jauh di bawah nilai pasar, padahal pada lelang ke-IV Rita melalui mediator menawar dengan harga Rp 5 miliar, alias di bawah nilai lelang jaminan Rp 6.300.000.000.

“Pihak debitur mempersoalkan nilai limit yang terlalu rendah. Padahal pada lelang ke-IV, debitur sendiri melalui mediator menawar bahkan jauh lebih rendah nilai asetnya sendiri yakni Rp 5 miliar,” kata Fransiska.

Setelah melalui proses panjang, dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2011 pihak Rita membuat serangkaian laporan ke Polda Bali yang ditujukan pertama (Maret) kepada petugas KPKNL Denpasar ke Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan lelang tersebut, meski kemudian lima tahun (2016) kemudian upaya hukum tersebut kandas lewat vonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Kementerian Keuangan (Keungan) menegaskan bahwa pembeli lelang memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News