Kemenkeu: Hak Pembeli Lelang Dijamin Undang-Undang

Kemenkeu: Hak Pembeli Lelang Dijamin Undang-Undang
Ilustrasi palu hakim.

Laporan kedua (Mei) dan ketiga (Mei) dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tuduhan pencurian dan pengrusakan, dan Kepala Pertanahan Kabupaten Badung dengan tuduhan penyalahgunaan dalam jabatan. Namun kedua laporan ini tidak pernah berujung.

Sedangkan laporan keempat ditujukan kepada komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana perbankan  sebagai dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan.

Laporan terhadap para direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi ini pun sebenarnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Bali pada 2014. Namun pada 2016 Rita memenangkan gugatan praperadilan atas SP3 tersebut sehingga penyidikan dilanjutkan dengan pertimbangan hukum bahwa penentuan limit lelang dinilai terlalu rendah dari harga pasar sehingga penyidik perlu mendalami adanya unsur kesengajaan dan benturan kepentingan dari para terlapor sebagai pemangku kepentingan.

Namun dalam prosesnya kasus yang kemudian ditarik oleh Bareskrim pada 2018 lalu itu tidak pernah melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam lelang. Sebagai contoh aprisal independen maupun peserta lelang tidak dimintai keterangan.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini bahkan menetapkan 20 tersangka baru yang merupakan mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank. (dil/jpnn)

Kementerian Keuangan (Keungan) menegaskan bahwa pembeli lelang memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News