Kemenkeu: Hak Pembeli Lelang Dijamin Undang-Undang

Laporan kedua (Mei) dan ketiga (Mei) dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tuduhan pencurian dan pengrusakan, dan Kepala Pertanahan Kabupaten Badung dengan tuduhan penyalahgunaan dalam jabatan. Namun kedua laporan ini tidak pernah berujung.
Sedangkan laporan keempat ditujukan kepada komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana perbankan sebagai dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan.
Laporan terhadap para direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi ini pun sebenarnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Bali pada 2014. Namun pada 2016 Rita memenangkan gugatan praperadilan atas SP3 tersebut sehingga penyidikan dilanjutkan dengan pertimbangan hukum bahwa penentuan limit lelang dinilai terlalu rendah dari harga pasar sehingga penyidik perlu mendalami adanya unsur kesengajaan dan benturan kepentingan dari para terlapor sebagai pemangku kepentingan.
Namun dalam prosesnya kasus yang kemudian ditarik oleh Bareskrim pada 2018 lalu itu tidak pernah melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam lelang. Sebagai contoh aprisal independen maupun peserta lelang tidak dimintai keterangan.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini bahkan menetapkan 20 tersangka baru yang merupakan mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank. (dil/jpnn)
Kementerian Keuangan (Keungan) menegaskan bahwa pembeli lelang memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang
Redaktur & Reporter : Adil
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu