Kemenkeu & Kemendag Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Kemenkeu & Kemendag Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur UMKM. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto menyatakan sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor. 

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News