Kemenko Perekonomian Ungkap Implementasi LCT Langkah Konkret Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat implementasi LCT ke depan, sekaligus meningkatkan pertukaran data dan informasi yang akurat antarkementerian/lembaga terkait sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Saat ini, Indonesia sudah melakukan kerja sama LCT dengan 8 negara, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, China, Singapura, Korea Selatan, India, dan United Arab Emirates (UAE).
Namun, kerja sama yang sudah berada di level implementasi baru dilakukan dengan Malaysia, Thailand, Jepang, dan China.
Artinya, nasabah Indonesia dan nasabah dari 4 negara tersebut dapat melakukan pembayaran dan menerima dalam mata uang lokal.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mendorong kerangka kerja sama dengan 4 negara lainnya yaitu Singapura, Korea Selatan, India, dan UAE agar segera diimplementasikan sehingga LCT bisa lebih berdampak luas.
Total transaksi LCT selama semester I-2024 telah mencapai USD 4,7 miliar yang menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, total pengguna LCT mencapai 3.850, meningkat signifikan sebesar 1,5 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, serta 38 kali lipat dari sejak pertama kali implementasi LCT pada tahun 2018.
Capaian ini mencerminkan keberhasilan program dalam memperluas adopsi mata uang lokal di antara negara mitra.
Kemenko Perekonomian mengungkapkan implementasi transaksi mata uang lokal (LCT) merupakan langkah konkret dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH