Kemenko Siapkan RUU Cipta Kerja Sebagai Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Corona

Kemenko Siapkan RUU Cipta Kerja Sebagai Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Corona
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian telah menyiapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona melalui RUU Cipta Kerja.

Dalam jangka menengah setelah covid-19, pemerintah akan meningkatkan kecepatan pemulihan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebesar 5,3 persen pada 2021 seperti yang diproyeksikan IMF.

“Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada 2021 akan dapat dicapai jika kebijakan pemulihan ekonomi dan exit policy serta RUU Cipta Kerja bisa diimplementasikan sesuai rencana,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam diskusi virtual seminar PPI Dunia Kawasan Asia-Osenia, Rabu (20/5).

Iskandar menjelaskan pandemi covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun drastis dari 5,02 persen pada 2019 menjadi 0,50 persen pada 2020.

“Pandemi covid-19 juga berakibat bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” tutur Iskandar.

Iskandar menuturkan RUU Cipta Kerja ini ditujukan untuk menata iklim investasi dan menghilangkan proses pendirian usaha yang berbelit-belit. RUU Cipta Kerja diyakini bisa memotong mata rantai birokrasi dalam proses perizinan usaha.

“Kita mau supaya iklim investasi jadi lebih baik. Kita ingin supaya proses memulai bisnis itu sederhana dan gampang tidak costly. Pangkas itu birokrasi dengan RUU Cipta Kerja. Jadi saking banyaknya yang harus kita benahi, maka kami melakukan Omnibus Law,” kata Iskandar.

Dengan begitu, industri-industri baru akan banyak berdiri sehingga bisa menampung pengangguran dan pekerja-pekerja yang terimbas PHK pada saat masa pandemi covid-19.

Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News