Kemenko Siapkan RUU Cipta Kerja Sebagai Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Corona
Kamis, 21 Mei 2020 – 20:20 WIB

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian
“Perekonomian bisa kembali berjalan dan pertumbuhan ekonomi bisa kembali digenjot,” tandas Iskandar.(chi/jpnn)
Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Optimisme Airlangga soal Ekonomi Indonesia di NEO 2025
- Indonesia Gabung ke OECD, Menko Airlangga: Ini untuk Kepentingan Masyarakat