Kemenkopolhukam: Bukan karena Like and Dislike
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim menyatakan, pemblokiran 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal sudah melalui mekanisme yang benar.
Edmon menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, ia menambahkan, juga sudah dilakukan pembentukan tim panel.
"Artinya, tidak sekonyong-konyong difilter karena like and dislike saja. Justru, karena ada kepentingan umum yang lebih besar," kata Edmon dalam diskusi "Mengapa blokir situs online?" di Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4).
Keterangan itu disampaikan Edmon menanggapi pernyataan Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta Ali Munhanif yang juga dihadirkan dalam diskusi itu. Dia menyatakan, pemblokiran situs-situs itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Prosesnya harus betul-betul memenuhi syarat. Sehingga, masyarakat umum bisa menerimanya sebagai suatu langkah kebijakan," tandas Ali. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun