Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 21:18 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham).
Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkumham menjelaskan pasal perzinaan di RKUHP yang disetujui DPR menjadi UU KUHP yang dikhawatirkan Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan