Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr Nasrudin menyatakan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker merupakan solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dan lapangan kerja di Indonesia.
Nasrudin menjelaskan ide membentuk UU Ciptaker ialah karena persoalan ketenagakerjaan Indonesia.
Dia menyatakan penduduk usia kerja di Indonesia cukup banyak yakni hampir 197 juta jiwa.
Angkatan kerja 133 juta jiwa. Bukan angkatan kerja 64 juta jiwa.
"Nah dengan banyaknya penduduk angkatan kerja ini, maka ini akan membutuhkan berbagai macam lapangan kerja. Undang-undang tentang Cipta Kerja inilah sebagai solusinya," kata Nasrudin dalam jumpa pers virtual "Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).
Ia menjelaskan, salah satu solusinya adalah memberikan berbagai kemudahan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menyerap atau membuka lapangan kerja cukup banyak.
Selain itu, Nasrudin menegaskan UU Ciptaker ini juga dibentuk sebagai upaya bagaimana caranya mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, saat ini banyak investor luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama persoalan perizinan yang sangat sulit untuk mendirikan usaha.
UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi persoalan tenaga kerja dan menarik investasi dalam maupun luar negeri.
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba