Kemenparekraf Ajak Marketplace Berantas Penjualan Barang Bajakan

Kemenparekraf Ajak Marketplace Berantas Penjualan Barang Bajakan
Salah satu lapak pelaku usaha online di sebuah marketplace. Foto Ilustrasi: ray/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak marketplace untuk ikut memberantas penjualan barang bajakan.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya bisa membuat sistem penapisan.

Sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang diperdagangkan di platform digital.

"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," tutur Ari, Selasa (25/1.

Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.

"Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tutur Ari.

Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.

"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak marketplace untuk ikut memberantas penjualan barang bajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News