Kemenperin Fasilitasi IKM Punya Sertifikat Berstandar Internasional.
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memiliki sertifikat berstandar internasional.
Menurutnya, meski pandemi Covid-19 diharapkan IKM bisa go internasional. Namun, selama ini syarat ekspor produk pangan cukup ketat.
"Maka kami fasilitasi agar IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (13/2).
Gati menyebutkan, IKM pangan memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Apalagi, perannya penting untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam lokal serta memenuhi pasar dalam dan luar negeri.HACCP
“Dari total sekitar 4,5 juta pelaku IKM di Indonesia, sebanyak 1,6 juta adalah IKM pangan,” ujar Gati.
Gati menuturkan, salah satu langkah mendukung IKM pangan melalui program peningkatan keamanan mutu pangan dengan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menggelar webinar selama empat hari untuk mendukung IKM pangan agar memiliki jaminan keamanan dan mutu sesuai standar internasional.
“Materi yang dibahas di antaranya mengenai cara produksi pangan olahan yang baik, langkah awal HACCP, serta prinsip-prinsip HACCP," sebutnya.
Kemenperin mengupayakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memiliki sertifikat berstandar internasional. Selama ini syarat ekspor produk pangan cukup ketat sehingga IKM didukung memiliki HACCP
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran