Kemenperin: PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Kemenperin: PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Di situasi yang sulit ini, menurut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Pasalnya, industri hasil tembakau menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.

Sedangkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai, revisi PP 109/2012 bukan hanya menghanguskan pertanian tembakau, tetapi juga sektor religi dan budaya.

Pasalnya, rata-rata di daerah pertembakuan untuk membangun tempat ibadah (masjid) serta merawat budaya seni masih mengandalkan iuran panen tembakau.(chi/jpnn)


PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News