Kemenperin: PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau
Senin, 01 Agustus 2022 – 19:11 WIB
Di situasi yang sulit ini, menurut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Pasalnya, industri hasil tembakau menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.
Sedangkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai, revisi PP 109/2012 bukan hanya menghanguskan pertanian tembakau, tetapi juga sektor religi dan budaya.
Pasalnya, rata-rata di daerah pertembakuan untuk membangun tempat ibadah (masjid) serta merawat budaya seni masih mengandalkan iuran panen tembakau.(chi/jpnn)
PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska