Kemenperin: PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau
Senin, 01 Agustus 2022 – 19:11 WIB

Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com
Di situasi yang sulit ini, menurut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Pasalnya, industri hasil tembakau menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.
Sedangkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai, revisi PP 109/2012 bukan hanya menghanguskan pertanian tembakau, tetapi juga sektor religi dan budaya.
Pasalnya, rata-rata di daerah pertembakuan untuk membangun tempat ibadah (masjid) serta merawat budaya seni masih mengandalkan iuran panen tembakau.(chi/jpnn)
PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil