Kemenristek Dikti: Target Bangun 102 STP Dalam 5 Tahun Terlalu Ambisius

Kemenristek Dikti: Target Bangun 102 STP Dalam 5 Tahun Terlalu Ambisius
Plt Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Kemenristek Dikti, Patdono Suwignjo (tengah). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Target pembangunan 102 Sains Techno Park (STP) atau Kawasan Sains dan Teknologi (KST) sebanyak 102 dalam lima tahun dinilai terlalu ambisius dan sulit direalisasikan. Hingga saat ini dari target tersebut baru 40 STP yang terbangun.

"Dalam perjalanannya, target 102 STP yang akan dibangun 2015-2019 ternyata sangat ambisius. Sebab tidak diimbangi dengan anggaran. Bangun STP bukan sekadar membangun fisik tetapi sampai proses mature-nya butuh waktu panjang,” kata Patdono Suwignjo, Plt Dirjen Kelembagaan Iptekdikti dalam Forum Kawasan Sains dan Teknologi bertitel “Penguatan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi di Indonesia”, Kamis (17/10).

Kalau dilihat negara lain, lanjutnya, anggaran untuk STP sangat besar. Itupun Korea, Swedia, Thailand butuh waktu 15 hingga 35 tahun. Jadi sangat tidak realistis bangun 102 STP dalam 5 tahun. Sebab, idealnya satu STP mature butuh 15 tahun

KST atau STP adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. KST mengusung konsep sinergi antara akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat (ABGS), dimaksudkan untuk membangun sistem inovasi yang kuat yang berujung pada industri yang berdaya saing dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT).

Selama periode 2015-2019, telah dilaksanakan sekitar 40 pengembangan sejumlah KST di berbagai daerah sebagai realisasi program Nawacita Presiden RI Joko Widodo.

Beberapa pembangunan KST diinisiasi pemerintah pusat (Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian), perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan juga swasta.

Dalam perkembangannya muncul berbagai tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan pengembangan KST. Baik bagi pihak pengambil keputusan maupun pengelola KST. Untuk itu, selain dukungan yang ada, perlu upaya-upaya pembinaan dalam pengelolaan KST juga dalam penjaminan mutu.

Komitmen Kemenristek Dikti sebagai koordinator proses pengembangan STP terus diperkuat salah satu diantaranya melalui kebijakan regulasi dengan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 106 tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi yang diturunkan ke dalam Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan KST dan Permen no. 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KST dan beberapa instrumen turunan dari kedua Permen tersebut.

Target pembangunan 102 Sains Techno Park (STP) atau Kawasan Sains dan Teknologi (KST) sebanyak 102 dalam lima tahun dinilai terlalu ambisius dan sulit direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News