Kemensos Berikan Pendampingan Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual
Minggu, 05 Desember 2021 – 21:47 WIB

Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang masih berstatus siswi SMP. Foto: Kemensos
Kendati dalam kondisi saat ini MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam telepon genggam milik kakaknya. “Dengan bantuan telepon genggam, diharapkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry.
Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Pelaku kekerasan seksual sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang masih berstatus siswi SMP.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka