Kemensos Susun Pedoman Operasional ATENSI untuk Teguhkan Komitmen Hak Penyandang Disabilitas

Kemensos Susun Pedoman Operasional ATENSI untuk Teguhkan Komitmen Hak Penyandang Disabilitas
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat. Foto: dok Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial meneguhkan komitmen penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan kepada penyandang disabilitas dengan menyusun pedoman operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas (PD).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat pada kegiatan penyusunan Draft Petunjuk Operasional ATENSI PD yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9).

Harry meminta agar yang disusun adalah pedoman operasional ATENSI PD, bukan petunjuk teknis, karena dari pedoman operasional dimungkinkan ada pedoman-pedoman teknis seperti modul yang spesifik, tergantung dari ragam disabilitas dan sub-sub ragam disabilitas.

“Di Kemensos terdapat lima klaster Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk program rehabilitasi sosial, yaitu Korban Penyalahgunaan Napza, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Anak (Balita Terlantar, Anak Terlantar, ABH, AMPK), Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang,” ujar Harry dalam keterangannya, Kamis.

Menurut dia, populasi penyandang disabilitas sejumlah 30,4 juta orang berdasar hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) 2018. Harry berharap dengan sensus penduduk long form yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, akan memberikan gambaran populasi penyandang disabilitas.  

“Dalam pedoman operasional, data yang menggambarkan situasi dan kondisi terkini penyandang disabilitas bisa dimasukkan, jangan hanya kualitatif, karena pedoman operasional ini menjadi baseline tahun awal perjalanan ATENSI,” kata Harry.

Ragam disabilitas penting dijelaskan di awal untuk memberikan gambaran adanya keberagaman dari kondisi disabilitas yang membutuhkan respon kebijakan, program dan kegiatan yang  sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau dimungkinkan, pedoman operasional juga menggambarkan diferensiasi habilitasi dan rehabilitasi sosial karena dalam kriteria egibilitas, akan menggunakan pendekatan life cycle, tidak hanya segmentasi pada kelompok usia dewasa, tetapi sejak usia dini,” tambah dia.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial meneguhkan komitmen penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan kepada penyandang disabilitas dengan menyusun pedoman operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas (PD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News