Kemensos Terima 70 PNS Penyandang Disabilitas

jpnn.com - JAKARTA - Para penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satunya, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk para penyandang disabilitas untuk menjadi PNS,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Sabtu (16/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 497 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1 persen untuk para penyandang disabilitas tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil kuota 2,5 persen. Tahun ini, penerimaan untuk 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.
“Kemensos mengambil kuota 2,5 persen dan tahun ini jadi ada 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan diterima PNS, ” ujarnya.
Saat ini, di Kemensos dari 4000 pegawai Kemensos terdapat 53 pegawai penyandang cacat atau 1,02 persen.
Salim juga menyampaikan, negara harus menjadi pelopor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif bagi warga Negara Indonesia, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
“Setiap lembaga negara diwajibkan tidak diskriminatif dalam menerima PNS. Sebab, penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan dan keterampilan, ” tandasnya.(ris/jpnn)
JAKARTA - Para penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satunya, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan