Kementan Imbau Petani di Subang Segera Mengurus Klaim Asuransi

Kementan Imbau Petani di Subang Segera Mengurus Klaim Asuransi
Ilustrasi sawah kekeringan. Foto: Kementan

Sarwo Edhy menambahkan, petani bisa memanfaatkan AUTP untuk menjaga lahannya. Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare/MT. Nilai pertanggungannya sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT.

Kepala UPTD Pertanian Pusakajaya Surni mengatakan sebanyak 455 hektare sawah yang terkena dampak kekeringan di wilayahnya memerlukan tindakan penyelamatan.

Lahan persawahan itu tersebar di Desa Bojongjaya sebanyak 50 hektare, Desa Cigugur 90 hektare, Desa Cigugur Kaler 65 hektare, Karanganyar 100 hektare, Kebondanas 75 hektare serta Pusakajaya 75 hektare.

Saat ini umur padi di Kecamatan Pusakajaya mulai dari 0-60 hari setelah tanam. Total dari 3.907 hektare lahan sawah yang ada, masih ada 521 hektare yang belum tanam.(jpnn)

Sebanyak 455 hektare lahan persawahan di Subang dilanda kekeringan akibat musim kemarau.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News