Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan
Perkebunan bawang putih. Foto : Humas Kementan

"Sementara bagi yang ogah-ogahan dan sengaja lari dari kewajiban, ya tidak dapat apa-apa," tuturnya.

Oleh karena itu, Ismail tidak menampik kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah, seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak-pihak lain dalam proses evaluasinya.

"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya.

Dari data yang dihimpun pihaknya, rata-rata produktivitas bawang putih lokal nasional baru mencapai 8 ton per hektar.

Namun, di beberapa daerah seperti Sembalun bisa mencapai 12 ton hingga 18 ton per hektar. Bahkan ada yang diatas 20 ton seperti yang dihasilkan petani Karanganyar.

"Tentu kita akui angka provitas kita masih lebih rendah dari China, tapi soal aroma rasa, kita masih jagonya," ujar Ismail.

Kedepan, kata Ismail, pihaknya berharap semua pihak saling bahu membahu mensukseskan agenda kedaulatan pangan nasional termasuk bawang putih.

Persoalan bawang putih dinilainya melibatkan banyak faktor kompleks mulai dari budidaya, regulasi impor, distribusi, tataniaga, pengawasan hingga penegakan hukum.

Hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News