Kementan Tegaskan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Berlanjut

Kementan Tegaskan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Berlanjut
Bawang Putih. Foto: Humas Kementan

“Komisi IV DPR RI sangat mendukung langkah menuju swasembada bawang putih” ungkap Suwandi.

Menanggapi desakan agar kewajiban tanam importir ditinjau ulang, Suwandi menegaskan filosofi dasar wajib tanam dan wajib menghasilkan sebagaimana tertuang dalam Permentan 38/2017 adalah membangun simbiosis mutualisme antara importir dengan petani untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Jadi bukan sekedar setor sekian rupiah kepada negara lalu ijin impor dikeluarkan, itu sangat berbeda konteksnya”, tegasnya.

Kementan mengingatkan importir supaya mempersiapkan diri dan beradaptasi sebaik-baiknya. Sebab nantinya volume impor akan terus dikurangi seiring dengan pencapaian swasembada tahun 2021.

“Pada kurun 3 hingga 4 tahun ke depan, Importir bawang putih diharapkan telah berubah menjadi pengusaha bawang putih lokal,” sebut Suwandi.

“Beberapa BUMD juga didorong untuk ikut mengembangkan bawang putih melalui skema kemitraan importir dengan petani,” sambungnya.

Terkait kekhawatiran sulit mendapatkan lahan dan benih, Suwandi menjelaskan bahwa saat Kementan telah memiliki database potensi lahan yang sesuai untuk bawang putih. Untuk verifikasi kebenaran di lapangan, juga sudah disiapkan sistem pemetaan digital melalui teknologi berbasis android sehingga lebih praktis dan akurat.

“Tahun 2018 ini benih bawang putih sudah banyak tersedia, karena seluruh hasil panen akhir tahun lalu akan dijadikan benih pada tahun ini. Kalau memang kurang, kami dorong impor benih dari Taiwan, Mesir dan India yang secara uji DNA sama persis dengan jenis bawang lokal Sangga Sembalun dan Lumbu Hijau,” jelasnya.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi menepis anggapan bahwa aturan wajib tanam bawang putih sebagai penyebab naiknya harga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News