Kementan Terus Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kementan Terus Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

Ditambahkannya, sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem eRDKK. Termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.

"Yang menjadi masalah, petani yang tidak tercantum dalam sistem eRDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi," ucap Yanti.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ustaz Maaher Sempat Menolak Dirawat di RS Polri

Padahal sambung dia, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.

Dan selanjutnya dituangkan dalam sistem eRDK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan.

"Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkalu menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan," jelasnya.

Baca Juga: Merasa Ganteng, Kiwil: Gue Mendekati Enggak, Didekati Iya, Ini Nyata

"Karena memang sistem pupuk subsidi tertutup, berarti harus didata. Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data. Yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan, pupuk subsidi," saut Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal.

Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia akan terus mengawal secara maksimal kebijakan terkait pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News