Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PSKP memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat mengenai praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat mengenai praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto mengatakan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita. Dia menegaskan bahwa banyak pihak terlibat mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertipikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,’’ ujar Agus dalam diskusi pertanahan dengan Kompas, Selasa (4/5).

Agus mengatakan praktik mafia tanah lainnya ialah memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

“Mafia tanah bakal mengeklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama, bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah,” katanya.

Selain itu, lanjut Agus, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya.

“Ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi," tambah Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN mengungkap modus kejahatan dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News