Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PSKP memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat mengenai praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli. Foto: ATR/BPN.

Namun, ujar dia, apabila menjadi perhatian publik dan permasalahan nasional, dan daerah tidak dapat menangani, akan dilaporkan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

"Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian dan apabila kami lihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kami tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kami mediasi," tuturnya.

Terkait dengan layanan pengaduan kejahatan pertanahan sama halnya dengan pengaduan kasus pertanahan. Adapun pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengadukan segala tindak kasus pertanahan harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti identitas atau legalitas pengadu, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik dan memberikan uraian singkat kronologis kasus," tutupnya. (*/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kementerian ATR/BPN mengungkap modus kejahatan dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik asli.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News