Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
Pada 2020 negara merugi sebesar Rp 4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp 3,82 triliun.
Kemudian, pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp 4,63 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia, regulasi P2TL yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 Tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan Nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,.
"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," katanya. Dia menambahkan melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, adapun rupiah terselamatkan sebesar Rp 540 miliar pada 2023. (antara/jpnn)
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri