Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun

Pada 2020 negara merugi sebesar Rp 4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp 3,82 triliun.
Kemudian, pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp 4,63 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia, regulasi P2TL yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 Tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan Nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,.
"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," katanya. Dia menambahkan melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, adapun rupiah terselamatkan sebesar Rp 540 miliar pada 2023. (antara/jpnn)
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya