Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
Kamis, 30 Januari 2025 – 18:22 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (30/1/2025). Foto: sources for JPNN
Kementeriannya hanya mengurusi seputar kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.
“Bukan, sekarang kami dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya enggak ngerti,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kementerian Hukum punya waktu 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 untuk mengekstradisi tersangka e-KTP Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas