Kementerian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Kementerian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi
Lalu lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Penundaan kenaikan tarif kedua ruas tol yang berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga ini dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi karena pandemi Covid-19.

Penundaan ini berlaku mulai Senin (7/9) dini hari hingga waktu yang belum ditentukan.

Meski penyesuaian tarif tol tersebut masih tertunda, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya peran PT Jasa Marga untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Penuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol," katanya melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (7/9).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif untuk kedua ruas tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 

Namun, dengan adanya penundaan perubahan tarif ini karena mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, maka biaya gerbang tol untuk semua golongan masih berpedoman pada tarif semula. 

Di mana perincian tarif jarak terjauh gerbang tol Cipularang sendiri yakni untuk Golongan I sebesar Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, dan Golongan V sebesar Rp119.000.

Dengan begitu, tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi masih berlaku seperti sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News