Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
Polisi Enggan Beri Ijin untuk Pemeriksaan Internal
Kamis, 15 April 2010 – 04:35 WIB
Bahasjim sendiri kini telah kembali sebagai pegawai di Kementrian Keuangan setelah dikembalikan dari Bappenas. Namun sanksi untuk Bahasjim harus menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. Sanksi maksimal yang saat ini bisa dilakukan Irjen Kemenkeu hanya sampai pada level pemberhentian sementara PNS.
Baca Juga:
"Pemberhentiannya bersifat sementara, karena belum ada putusan hukum. Yang sekarang ini menjeratnya adalah dugaan money laundry dan itu masih diluar Kemenkeu. Makanya kita butuh pemeriksaan internal lanjutan. Kalau memang terbukti seperti GT, kita akan kenakan sanksi maksimal (Pecat dari PNS," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa saat ini inspektorat yang dipimpinnya pihaknya terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali