Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Rabu, 25 Februari 2009 – 15:16 WIB
Dalam sisi yuridis, kata Wina, keberimbangan dalam pembuatan berita sudah diharuskan oleh UU. ”Dari sisi filosofis, suka atau tidak suka, mendukung atau tidak mendukung, wartawan harus meminta keterangan semua pihak karena semua pihak harus terakomodir. Berita harus bersifat memberikan cermin yang sebenarnya. Dalam lingkungan wartawan, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, baik secara yuridis maupun filosofis. Pembuatan berita dilarang memulainya dengan niat yang buruk,” cetusnya. (gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya harus benar-benar memperhatikan keseimbangan berita. Akurasi dan fairness dalam pemberitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca