Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Rabu, 25 Februari 2009 – 15:16 WIB

Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Dalam sisi yuridis, kata Wina, keberimbangan dalam pembuatan berita sudah diharuskan oleh UU. ”Dari sisi filosofis, suka atau tidak suka, mendukung atau tidak mendukung, wartawan harus meminta keterangan semua pihak karena semua pihak harus terakomodir. Berita harus bersifat memberikan cermin yang sebenarnya. Dalam lingkungan wartawan, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, baik secara yuridis maupun filosofis. Pembuatan berita dilarang memulainya dengan niat yang buruk,” cetusnya. (gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya harus benar-benar memperhatikan keseimbangan berita. Akurasi dan fairness dalam pemberitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Batal Mundur dari Jabatan PCO, Prabowo Beri Perintah Ini
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi