Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan

Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
JAKARTA - Wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya harus benar-benar memperhatikan keseimbangan berita. Akurasi dan fairness dalam pemberitaan pers harus benar-benar diperhatikan. Namun berita fakta tak bisa dituntut. Sebaliknya, kemerdekaan pers yang termuat dalam Undang-undang (UU) Pers No 40/1999 tentang Pers, merupakan milik rakyat.

”Kemerdekaan pers itu milik rakyat, bukan milik wartawan. Dalam UU No 40/1999 tentang Pers, jelas dikatakan kemerdekaan pers adalah milik rakyat. Oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” papar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, dalam lokakarya Kode Etik Jurnalistik untuk Praktisi Media Angkatan ke-4 di LPDS, Lt 3 Dewan Pers, Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut mantan Sekjen PWI Pusat itu, dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan pers harus bersifat demokratis. “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 7 dijelaskan, yang dimaksud dengan 'Kode Etik Jurnalistik (KEJ)' adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Wina menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik tertuang beberapa ketentuan, yaitu independen, akurat, berimbang, fairn, dan tidak ada niat buruk. "Independen berarti memberikan peristiwa atau fakta tanpa paksaan dari orang lain, termasuk dari perusahaan pers. Lalu, akurat bisa dipercaya dengan benar. Fair dan berimbang, artinya semua pihak mendapatkan keseimbangan setara, serta yang terpenting tak ada niat buruk,” cetusnya.

JAKARTA - Wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya harus benar-benar memperhatikan keseimbangan berita. Akurasi dan fairness dalam pemberitaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News