Kemenkominfo Mewajibkan Daftar Ulang Nomor Seluler Prabayar

Kemenkominfo Mewajibkan Daftar Ulang Nomor Seluler Prabayar
Kemenkominfo. Foto: net

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh nomor seluler prabayar sampai 31 Oktober 2017.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyambut baik langkah Kemenkominfo ini.

Menurutnya, Indonesia sudah cukup menjadi bulan-bulanan para pelaku kejahatan siber yang banyak memanfaatkan kebebasan membeli nomor seluler prabayar.

Dalam beberapa penggerebekan oleh aparat kepolisian memang ditemukan barang bukti nomor prabayar yang jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan digunakan oleh para pelaku kejahatan.

“Langkah ini sudah baik, namun memang pelaksanaan teknis di lapangan tidak mudah,” katanya, Sabtu (14/10).

Seperti diketahui, Kemenkominfo resmi melahirkan Peraturan Menteri Kemenkominfo nomor 14 tahun 2017. Ini merupakan aturan perubahan Permenkominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pokok dari Permen yang baru adalah kewajiban melakukan registrasi ulang dengan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu juga setiap orang maksimal hanya mempunyai tiga nomor seluler. Para provider diwajibkan mengikuti aturan ini, Kominfo sendiri menyiapkan sanksi bagi provider yang tidak patuh.

Pratama mengatakan, berbeda dengan Singapura yang penduduknya tidak seberapa banyak, Kemenkominfo juga harus memikirkan apakah dalam waktu yang kurang dari 20 hari ini Permen ini bisa efektif dilaksanakan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh nomor seluler prabayar sampai 31 Oktober 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News