Kemnaker Ajak Industri Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi

Kemnaker Ajak Industri Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi
Plt Direktur Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Adi Nugroho usai penutupan Rakornas FKLPI di Denpasar, Bali, Jumat (15/11). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengajak kalangan industri terlibat aktif melakukan pelatihan vokasi kepada pekerja atau calon tenaga kerja. Dengan demikian, kalangan industri bisa mendapatkan tenaga kerja terampil sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing sektor, sesuai dengan potensi daerah.

Demikian dikatakan Adi Nugroho, Plt Direktur Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI, usai penutupan rapat koordinasi nasional Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPI) di Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2010).

Tak hanya mendapatkan pekerja terampil sesuai kebutuhan industri, lanjut Adi, pelaku industri juga akan mendapatkan pengurangan pajak. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 128 tahun 2019”.

Peraturan Menteri Keuangan 128 tahun 2019 adalah peraturan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Peraturan ini memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi pelaku industri yang memberikan pelatihan vokasi.

Untuk menarik pelaku industri ikut memberikan pelatihan vokasi, Kemnaker bersama FKLPI akan menyosialisasikan hal ini di tiap-tiap daerah. Sesuai dengan namanya, FKLPI adalah forum koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga pelatihan (Balai Latihan Kerja/BLK) dengan pelaku industri di daerah. Pelatihan diselenggarakan di BLK, baik milik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Atau di training center milik perusahaan.

Di seluruh Indonesia terdapat 305 BLK. Hingga tahun 2019, sudah terbentuk FKLPI di 60 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, forum ini telah melatih dan menempatkan sekitar 10 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor industri.

Hasil rapar koordinasi nasional FKLPI di Bali, tahun depan ditargetkan pembentukan 60 FKLPI baru dengan target penyelenggaraan pelatihan dua kali lipat dari tahun ini.(fri/jpnn)

Kemnaker mengajak kalangan industri terlibat aktif melakukan pelatihan vokasi kepada pekerja atau calon tenaga kerja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News