Kemnaker Dorong Pelindungan Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif

Yaitu, cakupan perlindungan, tingkat perlindungan, dan kepatuhan.
Beberapa respons kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum ini.
Antara lain, kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial, dan maternitas pekerja.
Dalam pertemuan EWG ke-2, Presidensi Indonesia menyampaikan tren global makin menegaskan pentingnya memiliki pelindungan pekerja yang memadai dan inklusif terhadap guncangan ekonomi akibat bencana serta krisis.
Gelombang informalitas baru yang didorong oleh krisis ini disebutnya akan membuat banyak pekerja di sektor informal tanpa adanya pelindungan secara sosial dan ekonomi.
Haiyani menyampaikan, pelindungan tenaga kerja yang inklusif dilakukan dengan penguatan dan perluasan bentuk pelindungan tenaga kerja serta mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan baru.
Selain itu, dialog sosial, kebebasan berserikat, dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama penting dilakukan guna mereformasi pelindungan tenaga kerja.
“Respons kebijakan yang kuat yang dibangun di atas dialog sosial dengan otoritas keselamatan dan kesehatan kerja publik tidak hanya penting terhadap ancaman Covid-19 dan gelombang infeksi di masa depan, tetapi juga memastikan ketahanan terhadap krisis,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker mendorong pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif agar terhindar dari krisis dan guncangan ekonomi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH