Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2021 tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebanyak 536.094 orang.
"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah," kata Dirjen Anwar. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- Kemnaker Libatkan 3 Lembaga Internasional untuk Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
- PT Beauty Linking Hair Kantongi Izin Fasiltas Kawasan Berikat, Ini Peluang Bagi Perusahaan