Kemnaker Gencar Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Penempatan PMI Prosedural
Selasa, 07 Maret 2023 – 23:05 WIB
Dirjen Suhartono menyampaikan dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT.
"Para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," pungkas Dirjen Suhartono. (mrk/jpnn)
Kemnaker terus berupaya meminimalisir penempatan PMI nonprosedural, salah satunya gencar melakukan sosialisasi ke wilayah 'kantong' pekerja migran Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia