Kemnaker, ILO Indonesia, dan JBM Bahas Tiga Isu Pelindungan PMI. Apa Saja?

Kemudian, pembahasan kedua terkait SOP penyelenggara layanan PMI. Menaker telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk kembali meninjau dan menyesuaikan secara teknis bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Terakhir, pembahasan ketiga terkait panduan pelindungan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Menaker menuturkan, pihaknya membuat panduan ini sebelumnya yang telah diatur melalui Kepdirjen Binapenta dan telah diimplementasikan untuk negara penempatan Taiwan dan Korea Selatan.
Pada pertemuan ini, tak lupa Menaker Ida mengingatkan pentingnya kampanye sosialisasi migrasi aman.
"Kampanye ini harus terus dilakukan secara masif dan dibuat sekreatif mungkin, baik melalui kanal media sosial ataupun lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto mengapresiasi menteri ketenagakerjaan atas kolaborasinya selama ini dalam membahas panduan bagi pelindungan pekerja migran Indonesia.
Salah satu yang saat ini dikaji adalah kesetaraan gender.
Menurut dia, setelah disepakatinya kajian bersama ini, sosialisasi perlu diberikan secara merata, baik kepada pemangku kepentingan di pemerintah pusat, daerah, perusahaan penempatan, serta asosiasi pekerja migran Indonesia. (mrk/jpnn)
Kemnaker, ILO, dan Jaringan Buruh Migran bersepakat membahas tiga isu terkait pelindungan pekerja migran Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah