Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 1.000 Pekerja

Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 1.000 Pekerja
Menaker Ida Fauziyah meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi 1.000 pekerja dan buruh dalam rangka May Day 2021.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengadakan program vaksinasi Covid-19 bagi pekerja/buruh di Gedung Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (2/6).

Program ini merupakan rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap ke-2 ini dilaksanakan selama 2 hari, 2-3 Juni 2021 dan diikuti sekitar seribu orang perwakilan serikat buruh/serikat pekerja (SP/SB) yang antara lain dihadiri anggota yang berasal dari KSPI, KSBSI, Sarbumusi, dan KSPN.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang ditujukan bagi para pekerja/buruh, khususnya pada klaster pekerja/buruh.

“Program vaksinasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan memberi perlindungan keselamatan dan kesehatan khususnya pekerja/buruh, sehingga dapat bekerja dan beraktivitas secara normal,” kata Ida.

Meskipun sudah dilakukan vaksinasi, Ida mengingatkan pekerja/buruh agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga mengharapkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat berjalan lancar dan pekerja yang sudah mengikuti vaksinasi dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

"Kiranya dari kegiatan vaksinasi yang kedua ini bisa berjalan dengan baik seperti vaksinasi Covid-19 yang pertama. Mudah-mudahan pelaksanaan vaksinasi ini dapat mempercepat pemulihan sektor ketenagakerjaan dan perekonomian yang selama ini terdampak Pandemi Covid-19," katanya.

Kemnaker kembali melakukan vaksinasi Covid-19 bagi 1.000 pekerja dan buruh dalam rangka May Day 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News