Kemnaker: Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah
Haiyani menambahkan penerapan formula ini sangat penting untuk kelangsungan usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu, itu yang dijadikan salah satu filosofinya.
“UM sudah ada formulanya. Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah di atas UM harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani.
“Kehadiran negara sangat penting untuk melindungi para pekerja terutama yang bekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Hadirnya negara selain menjamin adanya standar UM juga untuk memberikan perlindungan mengurangi biaya-biaya pengeluaran pekerja,” kata Hanif.
“Konsepnya penerapan standar UM adalah bagaimana negara hadir menjaga agar pengeluaran atau penghasilan pekerja itu tidak habis dikeluarkan untuk hal-hal lain. Misalnya meningkatkan upaya-upaya kesejahteraan lain misalnya transportasi, bentuk fasilitas perumahan, ada juga biaya pendidikan gratis dari kebijakan pemerintah mengenai KUR,” kata Haiyani. (*)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, upah minimum yang diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar