Kemenaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Simak!

Kemenaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Simak!
Menaker Ida Fauziyah. Ilustrasi. Foto: Humas Kemnaker

3. Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Ida menjelaskan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ucap Ida. (mcr28/jpnn)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News