Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

Dikatakan Muhaimiun sesungguhnya banyak TKI yang cukup berhasil selama bekerja di luar negeri. Banyak diantara mereka yang mengirimkan gajinya ke kampung halaman melalui remitansi untuk membantu keluarganya, membangun rumah, membantu pendidikan sanak keluarganya, maupun menyewa ladang sawah agar keluarganya bisa bercocok tanam.

“Bahkan lebih dari Rp 74 triliun setiap tahunnya uang gaji TKI dikirimkan masuk ke pelosok tanah air. Mereka bangga dengan pekerjaan dan status yang disandangnya sebagai TKI karena kenyataannya mereka bisa meningkatkan taraf hidup keluarga mereka “ kata Muhaimin.

Sebagai  upaya peningkatan perlindungan terhadap TKI, kata Muhaimin, Pemerintah secara terus menerus melakukan penyempurnaan penanganan penempatan dan perlindungan TKI sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Terkait dengan masih banyaknya Calon TKI yang keberangkatannya ditempuh melalui jalan pintas atau secara non prosedural, maka fungsi Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di 21 lokasi telah dikukuhkan menjadi ujung tombak pemerintah sebagai upaya pencegahan keberangkatan TKI secara non prosedural.

“Dengan telah dikukuhkannya Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural ini diharapkan dapat meningkatkan penempatan tenaga kerja yang lebih berkualitas untuk bekerja pada sektor formal atau pengguna berbadan hukum, serta mengeliminir berbagai permasalahan TKI yang selama ini terjadi,”kata Muhaimin. (adv)

 

21 Daerah Embarkasi

 

DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News