Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

17.KabupatenTanjung Jabung;

18.Kota Batam;

19.Kota Dumai;

20.Kota Surakarta;

21.Provinsi DKI Jakarta.


DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News