Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran

Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat menyerahkan bantuan bibit pohon kepada warga transmigran di Lombok, NTB. Foto: Humas Kemenakertrans

Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan  kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang  memenuhi kriteria  2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).(hms/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News