Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran
Kamis, 21 November 2013 – 12:06 WIB

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat menyerahkan bantuan bibit pohon kepada warga transmigran di Lombok, NTB. Foto: Humas Kemenakertrans
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).(hms/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun