Kemungkinan Gubernur Kepri Dicopot Pekan Depan

Mendagri Proses Penonaktifan Ismeth Abdullah

Kemungkinan Gubernur Kepri Dicopot Pekan Depan
Kemungkinan Gubernur Kepri Dicopot Pekan Depan
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Pasalnya, Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu telah menerima surat dari pengadilan tentang penetapan Siemth Abdullah sebagai terdakwa.

Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui usai acara diskusi Pilkada dan Kondisi Politik terkini di kantor Kementrian Dalam Negeri, Jumat (7/5). "Surat penetapan dari pengadilannya sudah kita terima. Sudah ada pula nomer register perkaranya," ujar Sodjuangon kepada JPNN.

Menurutnya, surat dari pengadilan itu memang belum lama diterima. Namun demikian Sodjuangon menegaskan, pihaknya sudah mulai memproses usulan untuk penonaktifannya.

"Satu atau dua hari ini kita proses di sini (Kemendagri) dulu. Nanti usulannya (penonaktifan Ismeth) kita sampaikan ke Presiden melalui Setneg (sekretariat Negara)," sambung Sodjuangon.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News