Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan

Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan
Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, yang berada di Rutan Salemba cabang Kejagung hadir secara virtual pada persidangan atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Foto: Layar monitor PN Jaksel difoto oleh Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hadir secara virtual pada persidangan lanjutan atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Istri Ferdy Sambo itu sedang terjangkiti Covid-19 sehingga jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkannya secara fisik pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu.

"Kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC (dari) hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau poistif Covid-19. Namun, jika berkenan kami hadirkan via online," ujar JPU kepada majelis hakim.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, juga memohon hal serupa kepada majelis hakim.

Namun, Arman Hanis meminta majelis hakim mengizinkan Putri mengakses ponsel milik penasihat hukum.

"Izin, Yang Mulia, kami minta dalam sidang online, klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," ujar Arman.

Ketua Majelis  Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan perkara itu pun bertanya apakah Putri siap menjalani sidang secara daring.

"Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?" tanya Hakim Wahyu kepada wanita paruh baya itu.

Jaksa penuntut umum menghadirkan Putri Candrawathi secara virtual pada persidangan di PN Jaksel untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News