Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan

Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan
Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, yang berada di Rutan Salemba cabang Kejagung hadir secara virtual pada persidangan atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Foto: Layar monitor PN Jaksel difoto oleh Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ujar Putri yang mengikuti sidang itu dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim Wahyu lantas mengizinkan penasihat hukum memberikan akses penggunaan ponsel kepada Putri.

"Saudara bisa berkomunikasi ke pengacara. Karena Covid-19, kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH (penasihat hukum) melalui komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/JPNN.com)

Jaksa penuntut umum menghadirkan Putri Candrawathi secara virtual pada persidangan di PN Jaksel untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News