Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Rabu, 21 September 2011 – 11:11 WIB

Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga naik pitam, karena dianggap sudah merugikan daerah. "Awalnya kami sudah lakukan penyampaian agar penebangan pohon maupun pemangkasan dikordinasikan dengan instansi terkait. Setelah itu kami beri lagi teguran, kenapa tidak ada konfirmasi dalam melakukan kegiatan penebangan, padahal kami sudah beri informasi untuk itu. Karena sudah berulang, makanya kami beri sanksi berupa denda," terangnya.
Kepala BLH Tin Farida mengungkapkan, PT KCA tak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan pemangkasan maupun penebangan pohon. Padahal apa yang dilakukan perusahaan itu, sudah menimbulkan kerugian karena penanaman pohon dianggarkan oleh daerah.
Atas tindakannya itu, PT KCA harus membayar denda sebesar Rp 192 juta. Sanksi itu dilakukan karena sebelumnya Pemkot sudah berkali-kali memilih jalur persuasif.
Baca Juga:
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara