Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta

Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
KENDARI - PT KCA kenap semprit.  Penebangan pohon di bibir  tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)  juga naik pitam, karena dianggap sudah merugikan  daerah.

Kepala BLH Tin Farida  mengungkapkan,  PT KCA  tak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan pemangkasan maupun penebangan pohon. Padahal apa yang dilakukan perusahaan itu, sudah menimbulkan kerugian  karena penanaman pohon  dianggarkan oleh daerah.

Atas tindakannya itu, PT KCA harus membayar  denda sebesar Rp 192 juta. Sanksi itu  dilakukan karena sebelumnya Pemkot sudah berkali-kali memilih jalur  persuasif.

"Awalnya kami sudah lakukan penyampaian agar penebangan pohon maupun pemangkasan dikordinasikan dengan instansi terkait. Setelah itu kami beri lagi teguran, kenapa tidak ada konfirmasi dalam melakukan kegiatan penebangan, padahal kami sudah beri informasi untuk itu. Karena sudah berulang, makanya kami beri sanksi berupa denda," terangnya.

KENDARI - PT KCA kenap semprit.  Penebangan pohon di bibir  tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News